WELCOME to The NEW MOMENT

'Sesungguhnya, Aku ciptakan langit dan bumi ini, wahai manusia, buat kamu berfikir, untuk menelaah bagaimana kamu menjalani hidup ini' (AlQur'an AlKarim)

Senin, 06 September 2010

ANALISIS STUDI PERKEMBANGAN EKONOMI SYARI’AH

Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistim ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.
Perkembangan ekonomi syariah erat kaitannya dengan perkembangan perbankkan syari’ah. Perbankan yang merupakan lembaga yang berfungsi sebagai intermediasi yang menyimpan dana dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan dan untuk dipinjam oleh pihak yang kekurangan dana telah menjadi sebuah kebutuhan hidup bagi manusia. Perbankan syari’ah tidak menawarkan bunga sebagai keuntungan dari penyimpanan uang nasabah di bank, melainkan menggunakan sistem bagi hasil.
Gagasan dasar sistem keuangan Islam secara sederhana didasarkan pada adanya bagi hasil (profit and loss sharing). Menurut hukum perniagaan Islam, kemitraan dan semua bentuk organisasi bisnis didirikan dengan tujuan pembagian keuntungan melalui partisipasi bersama. Mudharabah dan musyarakah adalah dua model bagi hasil yang lebih disukai dalam hukum Islam.
Mudharabah (investasi) dipahami sebagai kontrak antara paling sedikit dua pihak, yaitu pemilik modal (shahib al mal atau rabb al mal) yang mempercayakan sejumlah dana kepada pihak lain, dalam hal ini pengusaha (mudharib) untuk menjalankan suatu aktivitas atau usaha. Dalam mudharabah, pemilik modal tidak mendapat peran dalam manajemen. Jadi mudharabah adalah kontrak bagi hasil yang akan memberi pemodal suatu bagian tertentu dari keuntungan/kerugian proyek yang mereka biayai. Musyarakah (kemitraan) adalah akad kerjasama antara dua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah. Bank muamalat sebagai bank syariah pertama dan menjadi pioneer bagi bank syariah lainnya telah lebih dahulu menerapkan system ini ditengah menjamurnya bank-bank konvensional. Terbukti, krisis 1998 telah menenggelamkan bank-bank konvensional dan banyak yang dilikuidasi karena kegagalan sistem bunganya. Berbanding terbalik dengan bank muamalat yang justru mampu bertahan dari badai krisis tersebut dan menunjukan kinerja yang meningkat. Hal inilah yang mendorong mulai dilirik sistem ekonomi syariah sebagai salah satu alternatif bagi sistem ekonomi Indonesia.
Dukungan pemerintah dalam hal ini ditandai dengan adanya UU No 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Nasional dan UU No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, adanya Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Perbankan Syariah, serta adanya Forum Komunikasi Ekonomi Syariah. Masyarakat ekonomi syariah dan penyelenggaraan berbagai festival ekonomi syariah yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas moneter di Indonesia.
Perkembangan syariah Indonesia di tahun 2009 bisa dibilang ‘kita tidak kemana-kemana’ yang berarti tidak adanya kemajuan dari tahun sebelumnya. Hal ini terlihat dari pangsa pasar perbankan syariah nasional masih saja beringsut-ingsut di angka 2,40 % saat yang lain telah melesat jauh diatas angka 10%. Berdasarkan dari data Bank Indonesia tentang Pangsa Perbankan Syariah Terhadap Total bank bahwa kebijakan Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah sebagai upaya pencapain target marketshare perbankan syariah 5% dari perbankan nasional tahun 2008 dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Beberapa permasalahan yang dihadapi hingga tahun ini adalah regulasi perbankan syariah, potensi pasar perbankan syariah, sumber daya insani, paradigma bisnis syariah, sosialisasi perbankan. Permasalahan yang paling mendasar adalah belum berlakunya sistem ekonomi Islam secara menyeluruh dan sebagian lembaga keuangan Islam tidak mematuhi hukum syariah. Mereka menggunakan standar yang rendah dalam pemberian kredit, sehingga menaikan jumlah kredit macet. Demikian kata seorang pakar keuangan syariah. Selain itu, mengakarnya budaya selama ini yang memperbolehkan pihak pembeli pertama mengeruk untung dengan cara menjual kontrak kredit mereka kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemberi kredit yang jelas-jelas bertentangan dengan syariah Islam. Dan ironisnya lagi, hanya segelintir pegawai lembaga keuangan Islam yang benar-benar memiliki pengetahuan tentang perbankan syariah. Daya tarik masyarakat terhadap produk barat yang banyak dikemudikan oleh bangsa yahudi cukup menurunkan perekonomian Islam serta perbankan syariah yang kurang kompetitif.
Meskipun pemikiran ekonomi syariah baru muncul beberapa tahun terakhir ini di negara-negara muslim, namun ide-ide tentang ekonomi Islam dapat dirunut dalam Alquran yang di turunkan pada abad ke-7. Sehingga solusi-solusi dari permasalahan ekonomi Islam yang banyak dipengaruhi oleh perbankan telah diberitahukan dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Sistem mudharabah dan musyarakah merupakan system yang sangat komprehensif bagi perekonomian Islam, dan zakat sebagai salah satu faktor kemajuan perekonomian umat Islam pada zaman Rasulullah SAW dan penyangga subtansi dalam Islam.
Masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang Esensi zakat secara "konseptual", baik dari yang beragama Islam maupun non Islam. Islam adalah agama yang memiliki citra sangat mendalam dengan karakter "saling memberi terhadap sesama" dan selalu bersifat adjustmen. Bukan saja karena zakat sebagai salah satu rukun Islam, tetapi lebih dari itu, karena kesadaran umat untuk melaksanakan zakat masih rendah, begitu juga dengan kesadaran kolektif untuk infak, amal, dan shodaqoh.
Di zaman Rasulullah S.A.W kegiatan ekonomi waktu itu merupakan sesuatu yang bersifat instan saja: sebut saja di sektor pertanian, peternakan, dan perdagangan. Saat ini ketiga sektor tersebut tetap ada, tapi dengan corak yang berbeda tentunya dengan yang terjadi di zaman Rasulullah S.A.W. Pemahaman tentang kewajiban zakat pun perlu diperdalam seiring kemajuan teknologi dalam sector trading (perdagangan) sehingga ruh syariat yang terkandung didalamnya dapat dirasakan tidak bertentangan dengan kemajuan tersebut. Maka pemahaman fiqh zakat kontemporer dengan mengemukakan ijtihad-ijtihad para ulama kontemporer mengenai zakat tersebut mesti dipahami oleh para pengelola zakat serta orang-orang yang memiliki kepedulian terhadap masalah zakat ini.
Ditinjau dari segi kepemilikan, syirkah terbagi atas dua, yaitu syirkah amlak (kebersamaan dalam kepemilikan) dan syirkah 'uqud (akad perkongsian). Syirkah terbagi dalam beberapa kelompok. Pertama, syirkah 'inan, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih dengan modal bersama dalam suatu kegiatan usaha yang mereka kelola bersama, dengan pembagian keuntungan yang disepakati bersama. Kedua, syirkah mudharabah, yaitu kerja sama antara rabbul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola/ pelaksana usaha) dengan persentase bagi hasil yang disepakati. Zakat perusahaan pada umumnya dianalogikan pada zakat perdagangan, hal tersebut sesuai dengan pendapat Muktamar Zakat Internasional, dan berdasarkan pada pendapat para ulama, diantaranya adalah Abu Ishaq Asy Syatibi, seperti dalam ungkapannya "Hukumnya adalah seperti hukum zakat perdagangan, karena dia memproduksi dan kemudian menjualnya, atau menjadikan apa yang diproduksinya sebagai komoditas perdagangan, maka dia harus mengeluarkan zakatnya tiap tahun dari apa yang dia miliki baik berupa stok barang yang ada ditambah nilai dari hasil penjualan yang ada, apabila telah meneapai nishabnya" . Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya zakat perusahaan bersifat kolektif.
Landasan kewajiban zakat pada perusahaan berpijak pada dalil yang bersifat umum, seperti termaktub dalam firman Allah SWT surat Al Baqarah ayat 267 : " Wahai sekalian orang - orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik ... " Juga firman Allah SWT dalam surat At Taubah ayat 103 : " Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka .... " Secara teoritis pola perhitungan zakat perusahaan didasarkan pada laporan keuangan (neraca) dengan mengurangkan kewajiban lancar atas aktiva lancar. Metode perhitungan ini biasa disebut dengan metode sya'iyyah ".
Jika kita meninjau pada pasal 11 ayat (2) poin (b) UU No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat, disebutkan bahwa di antara sumber harta yang dikenai zakat adalah perdagangan dan perusahaan. Jika ditinjau dari sisi potensinya, maka potensi zakat perusahaan sangat besar. Potensi zakat BUMN saja bisa mencapai Rp 14,4 triliun dengan asumsi kontribusi terhadap GDP tetap 24 persen. Belum lagi ditambah dengan perusahaan swasta besar nasional, BUMD-BUMD, maupun swasta menengah nasional dan daerah. Artinya, negara ini tidak perlu mengandalkan utang luar negeri untuk mengentaskan kemiskinan, melainkan cukup dengan zakat dan instrumen ekonomi syariah lainnya. Dengan demikian, pemenuhan kewajiban zakat akan membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia yang mayoritas beragama Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar